kaltengonline.com – Proses penyelidikan Polsek Sanaman Mantikei terhadap Kades Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan berinisial P memasuki babak baru. Terduga pelaku penganiayaan ini resmi berstatus tersangka dalam tindak kekerasan terhadap tiga orang warga, salah satunya anggota Linmas.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Bripka Adi Rahim ketika dikonfirmasi menjelaskan, status tersangka ditetapkan sejak Senin tanggal 9 Juni 2025.
“Tersangka juga sudah ditahan dan sekarang ada di Polres Katingan,” jelas Adi panggilan akrabnya kepada kaltengonline.com, Kamis (12/6/2025).
Dia juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Katingan.
“Tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan yang dilakukan. “Kita sepanjang tidak ada pencabutan laporan, proses akan tetap berjalan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Katingan ini.(eri)