Banjarbaru – Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Lingkungan yang mendukung, kondisi bangunan yang layak, serta fasilitas dasar seperti listrik menjadi faktor penting sebelum menetap. Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan akad jual beli atau menyewa rumah agar terhindar dari persoalan di kemudian hari.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Iwan Soelistijono, membagikan sejumlah tips dari PLN agar masyarakat lebih terlindungi saat membeli atau menyewa hunian, khususnya terkait aspek kelistrikan.
“Kelistrikan adalah salah satu hal krusial yang perlu diperiksa secara cermat sebelum menempati rumah. Hal ini akan berdampak langsung pada pengalaman kita selama tinggal di dalamnya,” kata Iwan.
Pertama, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Bagi penyewa atau pembeli rumah bekas, mintalah bukti pembayaran tagihan listrik terakhir dari pemilik sebelumnya, atau periksa melalui aplikasi PLN Mobile. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada kewajiban yang belum diselesaikan.
Selanjutnya, periksa kondisi kWh meter. Pastikan alat tersebut berfungsi dengan baik, segel masih terpasang, dan tidak ada sambungan langsung dari tiang listrik ke instalasi rumah tanpa melalui alat pembatas dan pengukur resmi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah pernah terjadi pelanggaran pemakaian listrik oleh penghuni sebelumnya.
“Kelistrikan dari PLN melekat pada persil, yaitu bangunan dan tanahnya. Jadi, siapa pun pemilik saat ini, dialah yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran maupun jika ada temuan saat penertiban pemakaian listrik,” jelas Iwan.
Selain itu, periksa juga instalasi dan peralatan kelistrikan di dalam rumah seperti stop kontak, saklar, dan jaringan kabel. Pastikan semua masih dalam kondisi layak, tidak ada kabel terkelupas, dan sesuai standar instalasi. Langkah ini bisa mencegah potensi gangguan listrik hingga risiko kebakaran.
Apabila ingin mendapatkan pemeriksaan yang lebih menyeluruh, masyarakat dapat menghubungi petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123, atau mendatangi Kantor Layanan PLN terdekat.
“Pemeriksaan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga bentuk perlindungan bagi keluarga. PLN siap membantu masyarakat memastikan instalasi di rumah layak dan aman untuk digunakan,” tambah Iwan.
Dengan melakukan pengecekan secara teliti sejak awal, masyarakat dapat lebih tenang dan yakin saat menempati rumah baru tanpa harus menghadapi persoalan kelistrikan di kemudian hari.(Bud)
Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah
