Tiga Perda Strategis Disahkan, Kota Palangka Raya Siap Melaju

oleh
oleh
SAH : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Ketua DPRD Palangka Raya Subandi menetapkan tiga raperda menjadi perda di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6).
SAH : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Ketua DPRD Palangka Raya Subandi menetapkan tiga raperda menjadi perda di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (26/6). Rapat tersebut mengagendakan penetapan hasil penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus mendengarkan sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Tiga Raperda yang dibahas secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara dan Keputusan DPRD bersama Wali Kota. Ketiga perda tersebut meliputi Perda tentang Kemajuan Kebudayaan Kota Palangka Raya, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, melalui juru bicara DPRD, Khemal Nasery, menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut sangat strategis dan telah lama dinanti sebagai landasan pembangunan daerah ke depan. “Ketiga raperda ini sangat ditunggu untuk segera disahkan karena menyangkut kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Palangka Raya,” ujar Khemal.

Terkait Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khemal menjelaskan bahwa aturan ini berkaitan erat dengan perencanaan tata ruang wilayah. “Perda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk penetapan kawasan hutan, pertanian, hingga hunian. Ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan SPBE dinilai sebagai langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berbasis teknologi.

“Dengan SPBE, semua informasi terkait pembangunan, pelayanan publik, hingga kebijakan pemerintah dapat diakses masyarakat luas. Ini adalah bentuk nyata dari semangat pemerintahan terbuka dan good governance,” pungkas Khemal. (ham/ko)