PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menertibkan para pengembang perumahan yang belum menaati aturan tata ruang dan kewajiban fasilitas umum. Langkah ini diambil guna mencegah dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari pembangunan yang tidak terkendali.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, banyak pengembang yang hanya membangun, namun belum menyerahkan Prasarana Umum (Pasum) seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka kepada pemerintah.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang jadi korban. Jalan rusak, air tergenang, dan pemerintah kesulitan menata ulang, makanya saya pertegas untuk mereka memberikan pasum,” ujarnya, Selasa (1/7)
Pihaknya melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya telah diminta tegas terhadap pengembang yang tidak patuh. Selain itu, Fairid juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah. Ada tiga poin penting yang menurutnya perlu dicek oleh calon pembeli.
“Pertama, pastikan pasum dan pansos sudah diserahkan, kedua lihat status lahannya pastikan bukan kawasan hutan, kalau itu kawasan hutan, pemerintah tidak bisa turun tangan kalau ada keluhan seperti jalan atau drainase, ketiga pilih lokasi yang tidak jauh dari jalan utama agar pembangunan bisa cepat menyentuh kawasan itu,pembangunan infrastruktur sekarang sudah mulai jalan,” jelasnya
Upaya ini menjadi bagian dari solusi tata ruang berkelanjutan yang digagas Pemkot Palangka Raya. Selain menertibkan developer, langkah ini juga bertujuan menciptakan lingkungan permukiman yang tertata rapi, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kota. (mut/ans/ko)