Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

oleh
oleh
pendaftaran KPID Kalteng

Kaltengonline.com – Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Periode Tahun 2025-2028.

Berdasarkan Surat Pengumuman  Nomor: 02/TIMSEL.KPID.KALTENG/VII/2025 tentang Seleksi Calon Anggota KPID Kalimantan Tengah periode tahun 2025-2028,  bahwa persyaratan menjadi calon anggota KPID Kalteng sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pada pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalteng Rangga Lesmana tersebut, dijelaskan bahwa formulir persyaratan administrasi Calon Anggota KPID Kalteng Periode Tahun 2025-2028.

Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalteng pada Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng. Atau dapat diunduh pada website resmi Pemerintah Provinsi Kalteng (https://www.kalteng.go.id/pengumuman) .

Dokumen pendaftaran disampaikan dalam bentuk hard copy secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalteng pada Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng.

Baca Juga:  Percepat Pengentasan Blankspot di Pelosok Kalteng

DOjelaskan bahwa untuk dokumen berupa  soft copy dikirim ke alamat email : pansel.kpid@kalteng.go.id. Sedangkan waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 7 Juli 2025 dan ditutup pada tanggal  7 Agustus 2025.

Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu tahap seleksi administrasi, tahap uji kompetensi (tes tertulis, psikotes, wawancara) dan tahap uji kelayakan dan kepatutan. (ko)

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  7. Tidak terkait langsung, atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif
  9. Bukan pejabat pemerintah
  10. Tidak terkait dengan partai politik (nonpartisan)