PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Seruyan hingga kini masih menjadi perhatian serius. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menilai masalah ini tak kunjung selesai dan kerap memicu ketegangan di lapangan.
“Sengketa ini seringkali terjadi akibat miskomunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, terutama soal status kepemilikan tanah,” ujar Sutik, Selasa (1/7).
Ia mencontohkan, ada kasus di mana tanah dijual secara sah kepada perusahaan dan dilengkapi dokumen resmi. Namun, keluarga atau ahli waris tidak mengetahui hal itu. Ketika pemilik tanah meninggal dunia dan keluarga membutuhkan dana, mereka merasa tanah tersebut masih milik mereka dan terkejut saat mengetahui sudah berpindah tangan.
“Begitu tahu tanah sudah dijual, mereka merasa dibohongi dan menuntut perusahaan bertanggung jawab. Padahal dari sisi administrasi, pembelian itu sah,” jelasnya.
Selain persoalan warisan, masyarakat juga kerap melaporkan adanya lahan yang sebagian digunakan perusahaan tanpa kejelasan batas. Tak sedikit warga mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifi kasi atau menuntut hak atas lahan yang dianggap milik mereka
Sutik menegaskan, perusahaan seharusnya lebih terbuka dan proaktif dalam menyelesaikan konfl ik agraria dengan masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan potensi gesekan horizontal.
“Kami mendorong agar setiap mediasi melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, dan instansi terkait, agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan bisa diterima semua pihak,” pungkasnya. (afa/ko)