MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan lahan yang digarap dan dipagar perusahaan tambang batu bara PT Tellen Orbit Prima (TOP), Rabu (2/7).
RDP dipimpin Anggota DPRD Barito Utara, H Parmana Setiawan dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Batara, Eveready Noor sejumlah anggota DPRD, perwakilan dari Dinas terkait, camat Montallat, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan Edi Podo, bersama beberapa warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Selain itu, dihadiri juga dari pihak perusahaan, pimpinan PT TOP, Rudi.
Dalam RDP tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan, terkait lahan yang telah digarap turun-temurun dan kini dipagar oleh perusahaan, tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas. Warga berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Pimpinan Rapat, Parmana Setiawan menegaskan, DPRD Barito Utara mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses mediasi dan koordinasi antara pemerintah desa demgan pihak PT TOP, serta unsur kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan milik Edi Podo dan Niman IB.
Proses penyelesaian ini diharapkan tuntas dalam jangka waktu 60 hari ke depan.
“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik, DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” ujar Parmana Setiawan.
RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah. (fat/ko)