Okki Maulana Desak Penegakan Hukum Miras di Kobar dan Sukamara

oleh
oleh
Okki Maulana
Anggota DPRD Kalteng, Okki Maulana

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara menjadi sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana.

Menurutnya, sekalipun belum memiliki payung hukum daerah berupa Perda, penegakan hukum tetap harus dijalankan dengan mengacu pada norma dan ketentuan hukum umum yang berlaku. Ia menegaskan, pembiaran terhadap peredaran miras hanya akan menambah deretan korban, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kalau memang bertentangan dengan prinsip masyarakat, ya penegakan hukum nya harus ditegakkan. Jangan dibiarkan liar,” tegas Okki, Selasa (8/7).

Okki menilai, masyarakat di Kobar memiliki karakter religius dan kultural yang kuat, sehingga wacana legalisasi miras tidak relevan dan mendapat penolakan luas. Oleh sebab itu, langkah represif dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan miras.

Baca Juga:  Listrik Belum Merata: Energi Terbarukan Jadi Harapan Baru di Pedalaman Kalteng

“Tipologi masyarakat kita harus dipahami. Di Kobar, pendekatan kultural sangat penting. Tapi bukan berarti dibiarkan tanpa tindakan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya kasus penyalahgunaan miras yang telah memakan korban. Menurutnya, persoalan ini menyangkut masa depan anak-anak muda di daerah tersebut.

“Kalau kita biarkan, korban terus bertambah. Ini soal keselamatan generasi muda juga,” ujarnya.

Okki mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak menunggu lahirnya Perda baru, melainkan segera bertindak tegas berdasarkan hukum yang ada, demi melindungi masyarakat dari dampak buruk miras. (*afa/ko)