Bupati Kotim Perketat Izin Ritel Modern demi Lindungi Pelaku UKM Lokal

oleh
oleh
HADIRI: Bupati Kotim, Halikinnor saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, belum lama ini.
HADIRI: Bupati Kotim, Halikinnor saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotim, belum lama ini.

SAMPIT, Kaltengonline.com – Bupati Kotim, Halikinnor, menekankan pentingnya melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dari gempuran ritel modern yang terus meluas. Ia khawatir ekspansi yang tidak terkendali dapat mematikan warung tradisional yang selama ini menjadi sandaran ekonomi masyarakat.

“Kita tidak ingin pelaku usaha kecil justru tersingkir di tanahnya sendiri. Karena itu, saya sudah instruksikan DPMPTSP agar lebih selektif dalam memberikan izin usaha ritel modern,” tegas Halikinnor, Rabu (9/7).

Menurutnya, kebijakan ini lahir dari keprihatinan dan masukan yang disampaikan DPRD Kotim. Banyak pedagang kecil mulai kehilangan daya saing dan mengalami penurunan omzet setelah ritel modern hadir di lingkungan padat penduduk.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari warung kecil. Kehadiran ritel modern harus ditata dengan baik agar tidak mematikan usaha mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Nelayan Kotim Sulit Melaut Akibat SPB, Pemkab Desak Persetujuan KKP

Pemerintah daerah memastikan pengaturan ritel modern tetap berlandaskan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Penataan zonasi dianggap menjadi solusi untuk mencegah monopoli pasar sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi lokal.

“Nanti akan kami atur secara rinci berdasarkan tata ruang. Tujuannya agar ada keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan sosial harus benarbenar ditegakkan. Peluang ekonomi, menurut Halikinnor, tidak boleh hanya dinikmati segelintir pelaku usaha besar, tetapi juga harus membuka ruang bagi pelaku usaha kecil berkembang.

“Masyarakat harus diberi ruang untuk berkembang. Jangan sampai kemajuan ekonomi hanya dirasakan oleh kelompok tertentu. Ekonomi daerah yang kuat itu bertumpu pada penguatan sektor mikro dan UMKM,” tutupnya. (mif/ko)