PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pentingnya edukasi dan pendampingan bagi warga yang berencana menikah di usia dini menjadi salah satu fokus Pemko Palangka Raya. Hal ini sebagai langkah preventif dalam mencegah permasalahan keluarga, termasuk stunting pada anak di masa depan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan instruksi wali kota berupa kewajiban bagi pasangan yang hendak menikah di usia dini untuk melapor ke kelurahan. Setelah itu, mereka akan mendapatkan konseling dari Tim Pendamping Keluarga (TPK).
“Saya sudah mengeluarkan instruksi wali kota, bahwa siapa pun yang ingin menikah di usia dini wajib melapor ke kelurahan. Mereka akan mendapatkan konseling dari tim pendamping keluarga, agar dibekali pengetahuan soal kesiapan nikah dan tanggung jawab dalam berumah tangga,” ujar Fairid saat ditemui di Hotel Aurilia, barubaru ini.
Ia menilai, pernikahan usia dini tanpa kesiapan justru berisiko menimbulkan dampak negatif bagi masa depan pasangan, terutama dalam pengasuhan anak.
“Menurut saya, konseling pernikahan ini sangat penting, terutama untuk pernikahan usia dini. Karena di lapangan, kami masih banyak menemukan orang tua yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua,” tegasnya.
Fairid juga menekankan, pernikahan merupakan titik awal dalam membentuk keluarga sejahtera. Oleh sebab itu, setiap tahapan dalam kehidupan berkeluarga seperti kehamilan, menyusui, hingga pengasuhan anak usia dini (baduta) harus dijalani dengan pengetahuan dan kesiapan.
“Pernikahan adalah cikal bakal dari keluarga sejahtera. Dari situ dimulai perjalanan penting, mulai dari ibu hamil, menyusui, hingga membesarkan anak. Ini semua adalah proses tumbuh kembang yang menentukan masa depan anak,” tambahnya. (ham/ans/ko)