Bupati Nurhidayah Sidak PKL yang Gunakan Trotoar untuk Berdagang

oleh
oleh
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah ketika sidak PKL

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Lurah Baru pada Jumat (11/7/2025). Sidak tersebut menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemilik toko yang menggunakan trotoar untuk berjualan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Dalam sidak tersebut, Bupati menemukan banyak lapak dan barang dagangan yang ditempatkan di atas trotoar, bahkan menutupi hampir separuh area yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki. Yang lebih memprihatinkan, banyak dari mereka melanggar zona ubin taktil yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, mengganggu aksesibilitas dan keselamatan pengguna jalan.

“Trotoar bukan tempat berdagang. Ini adalah fasilitas publik yang harus digunakan sesuai peruntukannya. Apalagi jika sampai mengganggu jalur difabel, itu jelas melanggar hak dasar masyarakat,” tegas Bupati Nurhidayah di sela-sela kegiatan sidak.

Baca Juga:  Dua Warga Arut Utara Diciduk Polisi, Sembunyikan Sabu di Kotak HP

Tak hanya PKL, sejumlah pemilik toko besar juga turut ditegur karena kedapatan membangun struktur permanen hingga melewati batas trotoar. Hal ini dianggap mencederai estetika kota dan menghambat kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang kini kesulitan melintas di jalur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik. Satpol PP diminta bersikap tegas namun tetap humanis dalam menjalankan tugas, termasuk memberi peringatan dan tindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan kesadaran warga, khususnya para pedagang, bisa meningkat untuk menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya fokus pada keuntungan semata, namun juga memperhatikan hak-hak warga lainnya yang menggunakan fasilitas umum. (Bob)