DPRD dan Pemko Palangka Raya Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025–2029

oleh
oleh
SEPAKAT: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi bersama wakil ketua II, Nenie Adriaty Lambung dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyetujui telah selesainya pembahasan RPJMD 2025-2029, di Gedung Paripurna, Kamis (10/7).
SEPAKAT: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi bersama wakil ketua II, Nenie Adriaty Lambung dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyetujui telah selesainya pembahasan RPJMD 2025-2029, di Gedung Paripurna, Kamis (10/7).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda utama penyampaian hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Periode 2025–2029. Rapat tersebut memuat penyampaian dari masing-masing fraksi dan dibacakan oleh juru bicara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, di Gedung Paripurna, Kamis (10/7).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, pembahasan RPJMD telah melalui tahapan panjang sesuai ketentuan yang berlaku. “Rancangan Perda RPJMD yang dibahas DPRD ini telah melalui proses yang cukup panjang. Sesuai ketentuan, paling lama enam bulan setelah wali kota terpilih, RPJMD harus disampaikan, dan alhamdulillah seluruh tahapan telah dilalui,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RPJMD turut menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait penajaman program prioritas dan super prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi fokus utama yang diusulkan untuk diperkuat.

“Penajaman program-program prioritas ini penting agar RPJMD selaras dengan visi dan misi wali kota terpilih. Nantinya akan ditindaklanjuti ke dalam RKPD dan pembahasan APBD setiap tahunnya,” tambah Subandi.

Setelah disetujui, dokumen RPJMD akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi sebelum kembali dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Perda.

Selain RPJMD, dalam rapat paripurna ini DPRD juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh BPK RI. (ham/ans/ko)