Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September 2025

oleh
oleh
Emi Abriyani
Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat melunasi kewajibannya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan keputusan ini merupakan inisiatif Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin setelah melihat antusiasme masyarakat yang masih tinggi untuk membayar pajak, namun belum sempat melakukannya hingga batas waktu sebelumnya pada 30 Juni.

“Pak Wali Kota melihat masih banyak masyarakat yang belum sempat membayar, jadi masa penghapusan denda kami perpanjang sampai 30 September. Mulai 1 Oktober, denda akan kembali diberlakukan untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” ujar Emi.

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Ia mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini, terlebih saat ini pembayaran pajak sudah dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal seperti mobile banking, kantor pos, layanan keliling, hingga aplikasi Betang Mobile dari Bank Kalteng.

 “Kesempatan ini kami harap bisa dimanfaatkan warga untuk melunasi kewajibannya, karena semua hasil pajak akan kembali untuk pembangunan kota,” tutupnya. (mut/ans/ko)