PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di berbagai wilayah provinsi.
Dalam kegiatan jalan sehat bersama perangkat daerah dan mitra media yang digelar di Persemaian Permanen Modern, Sabtu (12/7), gubernur menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. Penegasan itu disampaikan langsung saat ia berbincang santai di sela kegiatan.
Menurutnya, penanganan pelanggaran ODOL tidak hanya terkonsentrasi di Kabupaten Gunung Mas, tetapi telah diperluas ke sejumlah kabupaten strategis lainnya seperti Murung Raya (Puruk Cahu), Kotawaringin Timur (Sampit), Seruyan, hingga Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun).
“Kalau saya kunjungan kerja, mereka tahu. Katanya Gubernur pasti lewat sini kalau pulang dari Jakarta. Bahkan dua sampai tiga hari sebelum saya lewat, mereka sudah mulai bergerak,” ujar Gubernur sambil tersenyum, menggambarkan tingginya antisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
Agustiar juga mengingatkan, regulasi terkait ODOL sudah lama diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012. Dalam perda itu, pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga satu tahun.
Namun, ia menilai perlu ada evaluasi dan penyegaran terhadap regulasi tersebut agar lebih sesuai dengan tantangan di lapangan, terutama bagi pelanggar berulang yang sengaja mengabaikan batas muatan.
“Kalau orang sudah berkalikali dengan sengaja memuat barang overload, itu sudah masuk kategori pidana dan bisa diproses hukum. Kami akan pelajari lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan hukum di atasnya,” tegasnya. (KO)