KASONGAN, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Katingan menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas publik dengan menggelar Rapat Pimpinan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) serta Rapat Koordinasi Pengendalian (RAKORDAL) pelaksanaan rencana pembangunan triwulan II tahun anggaran 2025. Dalam rapat ini evaluasi anggaran dan kinerja seluruh perangkat daerah menjadi prioritas.
Bupati Katingan, Saiful dalam sambutannya menekankan, hal penting dari RAPIM TEPRA dan RAKORDAL adalah sebagai sarana untuk mengevaluasi program dan kegiatan pembangunan di Katingan. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas penggunaan anggaran dan capaian pembangunan daerah,” ujar Saiful dalam rapat tersebut di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, rapat ini menjadi momentum vital untuk menyelaraskan kinerja perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan tahun 2024–2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
“Saya minta seluruh perangkat daerah dan kecamatan untuk mencermati realisasi pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Katingan hingga 30 Juni 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penting dalam pengendalian program serta penyesuaian target kinerja di masa mendatang,” tegasnya.
Selain itu orang nomor satu di Katingan ini juga minta seluruh perangkat daerah dan kecamatan fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing. Dirinya ingin, agar menyesuaikan capaian indikator kinerja dengan Rencana Strategis (Renstra) supaya pembangunan berjalan sesuai dengan visi, misi, tujuan, serta strategi yang telah dirancang. Tahun 2025 lanjutnya, juga menandai dimulainya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan 2025–2029.
“Pemerintah Kabupaten Katingan telah merampungkan sejumlah rancangan peraturan daerah, termasuk Raperda tentang RPJMD, sebagai landasan hukum pembangunan ke depan,” tuturnya. (eri/ans/ko)






