Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Palangka Raya Gelar Operasi Wira Waspada

oleh
oleh

Palangka Raya, kaltengonline.com – Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya melaksanakan Operasi WIRAWASPADA. Operasi WIRAWASPADA yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya ini bertujuan untuk memperkuat kontrol khususnya terhadap pemegang visa/izin tinggal investasi agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

‎Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Erix Ajisaputro dengan melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan investasi asing yang bergerak di bidang pertambang dan perdagangan.

‎”Kami ingin memastikan bahwa Orang Asing yang memanfaatkan visa investasi benar-benar mematuhi peraturan dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi di wilayah Kalimantan Tengah”, ucap Erix.

‎Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Operasi “WIRAWASPADA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

‎Selama pelaksanaan kegiatan, tim menemukan bahwa mayoritas Orang Asing telah memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, serta rutin melaporkan keberadaan Orang Asing kepada Kantor Imigrasi.

‎Kepala Seksi Inteldakim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan kehadiran Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan terhadap Orang Asing, serta memastikan mereka mematuhi aturan hukum keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.

‎Dengan adanya Operasi Wira Waspada ini, Kantor Imigrasi Palangka Raya berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pihak perusahaan maupun Orang Asing terhadap kewajiban pelaporan dan regulasi keimigrasian. Kegiatan pengawasan ini juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya nyata menjaga kedaulatan dan keamanan negara.(Bud)