Adanya Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah di Kotim, DPD GAMKI Kalteng Ambil Sikap

oleh
oleh
Winda Natalia

PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Menyikapi dinamika sosial keagamaan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia  (DPD GAMKI) Kalteng terpanggil untuk menyatakan sikap.  

Pertama, menyesalkan terbitnya surat penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah. Yang mana berpotensi menimbulkan ketegangan antar umat beragama serta mencederai semangat kebhinekaan dan prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena menurut Ketua DPD GAMKI, Winda Natalia, S.Hut.,M.Si, mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 BAB IV Pasal 13 Poin 3 maka pelarangan dengan dalil bahwa syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat tidak memenuhi syarat adalah alasan yang bertentangan denga isi dari peraturan yang dimaksud.

Untuk itu, DPD GAMKI mendukung dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim, Kementerian Agama Kotim dan seluruh pemangku kepentingan (termasuk FKUB, aparat kepolisian, lembaga adat, dan para Damang/Kedamangan) untuk bersikap bijak dan tegas, dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk membangun dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing tanpa ada diskriminasi.

Baca Juga:  GP Ansor dan DLH Kalteng Berkomitmen Wujudkan Program Strategis Gubernur

“Kami meminta agar proses pendirian rumah ibadah tidak dihambat oleh alasan-alasan administratif yang janggal yang tentu saja bertentangan dengan semangat moderasi beragama, toleransi, dan hak asasi manusia,”ucap Winda dalam rilisnya.

PIhaknya juga mendorong dilakukan dialog lintas iman dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat, untuk membangun pemahaman bersama bahwa pendirian gereja atau rumah ibadah adalah hak setiap agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut juga dilindungi oleh undang-undang dan aturan-aturan yang mengatur lainnya dan bukanlah merupakan bentuk ancaman, melainkan perwujudan hak hidup bersama yang damai dan setara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Winda menyatakan , bahwa GAMKI Kalteng siap untuk terlibat aktif dalam proses mediasi dan komunikasi lintas pihak, demi terciptanya keharmonisan antarumat beragama di wilayah tersebut.

“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, dan supremasi hukum dalam menyikapi persoalan ini, serta mencegah berkembangnya diskriminasi dan intoleransi di tengah kehidupan masyarakat,”ucapnya. (bud)