MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara yang di gelar, di Ruang Sidang DPRD, Senin (21/7).
Paripurna di pimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP dan di hadiri oleh anggota DPRD, sekretaris daerah, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan dokumen KUA dan PPAS, merupakan langkah strategis, dalam proses penganggaran daerah yang di sesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, menjadi dasar penting untuk pengalokasian anggaran serta target kinerja program-program prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini, kami susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Barito Utara 2026, yang selaras dengan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah dan RKP Nasional,” beber Indra Gunawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), yang terintegrasi dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Pj bupati menegaskan, tema pembangunan tahun 2026 mengacu pada RKP nasional, yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen, untuk menjaga alokasi belanja yang tepat sasaran, terutama untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi masyarakat, serta reformasi birokrasi.
Adapun anggaran pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS tahun 2026, di rencanakan sebesar Rp2,98 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp140 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2,84 triliun. (fat/ko)