KASONGAN, kaltengonline.com – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Katingan mulai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Katingan, untuk pendampingan pengelolaan dana desa. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Katingan Kuala menjadi pelopor dalam langkah strategis ini, yang diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.
Langkah proaktif ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan H Wiwin Susanto.
Menurut Wiwin, pendampingan oleh Kejaksaan Negeri merupakan upaya penting dalam mengantisipasi penyalahgunaan dana desa. Dia berharap seluruh kecamatan di Kabupaten Katingan dapat mengikuti jejak Kecamatan Kamipang dan Katingan Kuala.
”Ini sangat positif sekali. Harapan kita tidak hanya desa di dua kecamatan saja, tapi semuanya,” ujar Wiwin kepada Kalteng Pos, Senin (28/7).
Inisiatif kerja sama ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah, dan penegak hukum dalam memastikan pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dengan adanya pendampingan hukum, aparat desa diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme pengelolaan dana desa secara benar. Sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” kata politisi PKB ini.
Mantan wartawan ini menambahkan, bahwa tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk menciptakan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.
”Sehingga tidak ada lagi desa-desa di wilayah Kabupaten Katingan ini bermasalah dengan hukum,” tegasnya. Seraya menyerukan, harapan besar terletak pada keberlanjutan program pendampingan ini, agar tercapai pengelolaan dana desa yang optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(eri)
Pendampingan Dari APH Terhadap Pengelolaan Dana Desa Dinilai Positif
