Cegah TPPO, Imigrasi Palangka Raya Bentuk Desa Binaan

oleh
oleh
Acara peluncuran desa binaan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Hotel Luawansa, Kota Palangka Raya.

Kaltengonline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mulai menerapkan strategi preventif guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kota Palangka Raya. Acara peluncuran desa binaan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Hotel Luawansa, Kota Palangka Raya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso, menjelaskan bahwa isu TPPO sangat kompleks dan memerlukan sinergi lintas lembaga. Dalam konteks TPPO, perhatian utamanya tertuju pada modus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprocedural.

Menurutnya, profesi pekerja migran Indonesia rentan terhadap praktik perdagangan orang. “Karena itu, pembentukan desa binaan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi. Jika ada potensi TPPO, penanganan dan pencegahan bisa segera dilakukan,” imbuh Imam.

Baca Juga:  BNN Resmi Berdiri di Kotim, Perang Melawan Narkoba Dimulai
Acara peluncuran desa binaan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Hotel Luawansa, Kota Palangka Raya.

Imam juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah membentuk satu desa binaan di Kabupaten Kapuas, disusul oleh pembentukan desa binaan serupa di Kabupaten Pulang Pisau pada 2024.

Adapun pada tahun 2025 ini, Kota Palangka Raya menjadi wilayah ketiga yang mendapat perhatian dengan pembentukan desa binaan imigrasi. Terdapat 10 desa binaan yang tersebar di 10 kelurahan dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya.

Desa binaan ini akan bertugas melakukan pembinaan, sosialisasi, serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang.(bud)