Karyawan Swasta di Kumai Terjerat Kasus Sabu, Polres Kobar Sita Berbagai Barang Bukti

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Upaya Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang karyawan swasta berinisial GU (45) yang tinggal di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap karena mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) di sebuah rumah barakan di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., yang mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Warga sekitar sudah lama merasa curiga dengan aktivitas pelaku yang sering terlihat keluar-masuk membawa tamu di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,82 gram di kantong celana pelaku. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Temuan ini menjadi bukti awal keterlibatan GU dalam bisnis gelap narkotika.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kobar Sapu Bersih Juara di Lomba HUT ke-70 Lalu Lintas

Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan lain saat menggeledah ruangan di rumah barakan. Barang-barang tersebut meliputi alat hisap sabu, timbangan digital, lima pak plastik bening, serta sebuah ponsel. Semua barang bukti itu diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu di kawasan Kobar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang berusaha merusak generasi muda dengan narkotika. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

GU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), yang ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara.(bob)