Wali Kota Palangka Raya Ajukan Penambahan Kawasan APL ke Menteri

oleh
oleh
SINERGI: Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menerima ajuan penambahan kawasan hutan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu (3/8).
SINERGI: Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menerima ajuan penambahan kawasan hutan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu (3/8).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mencari solusi atas keterbatasan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pertemuan resmi dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan langsung permohonan penambahan luasan kawasan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayahnya.

Dalam pernyataannya, Fairid menjelaskan, Kota Palangka Raya merupakan kota terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 2.853 km². Namun, dari luasan tersebut, hanya 18,1 persen yang merupakan kawasan bebas atau APL yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan maupun disertifikatkan kepada masyarakat.

“Secara eksisting lapangan, sekitar 40 persen lahan sudah dikuasai masyarakat dalam bentuk hak garap atau pakai. Tapi sayangnya, tidak bisa ditingkatkan menjadi hak milik karena berada di luar kawasan APL,” ujarnya, Minggu (3/8).

Mengingat hal tersebut, wali kota secara resmi mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar luasan kawasan APL dapat ditingkatkan menjadi 35 hingga 40 persen dari total wilayah kota. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak akan menyentuh kawasan hutan dan taman nasional yang saat ini masih mendominasi 60 persen wilayah Palangka Raya.

Baca Juga:  Wali Kota Palangka Raya Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan

“Usulan ini penting untuk mengurangi permasalahan lahan, mengoptimalkan sektor PAD, serta memperjuangkan hak masyarakat atas legalitas tanah mereka. Selain itu, hal ini juga penting untuk penyesuaian tata ruang jangka menengah dan panjang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tata ruang seperti RTWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), dan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) sangat penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai koridor perencanaan dan tidak mengubah karakteristik Kota Palangka Raya.

“Ini terlihat seperti kegiatan yang sepele, tapi sejatinya sangat penting. Di sinilah letak pintu masuk pembangunan dan penyelesaian sengketa lahan. Mudah-mudahan Bapak Menteri Kehutanan yang terhormat dapat menyetujui usulan ini. Saya akan terus memperjuangkannya demi kepentingan masyarakat,” terang orang nomor satu di Kota Cantik ini.

Langkah ini menjadi salah satu strategi serius Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menghambat pemberdayaan masyarakat dan investasi daerah. (ham/ans/ko)