Kios Pasar Rakyat Mentaya Disewakan Ilegal, Pemda Kotim Siap Tindak Tegas

oleh
oleh
MEMENTAU : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere saat memantau langsung kelapangan terkait pendataan kios Pasar Rakyat Mentaya, Kamis (7/8).
MEMENTAU : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere saat memantau langsung kelapangan terkait pendataan kios Pasar Rakyat Mentaya, Kamis (7/8).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan praktik penyewaan ilegal kios di Pasar Rakyat Mentaya, yang sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan hasil pendataan menunjukkan hanya sekitar 40 persen kios yang dikelola langsung oleh pemegang Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim. Sisanya, justru disewakan kepada pihak lain tanpa izin resmi.

“Kami menemukan sejumlah kios yang diberikan untuk dikelola langsung, malah dialihkan kepada orang lain. Padahal SK diberikan untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha, bukan dijadikan sumber keuntungan pribadi,” tegas Johny, Kamis (7/8).

SK Bupati Kotim yang mengatur pemanfaatan kios pasar memang telah diterbitkan. Namun, dokumen tersebut belum disahkan melalui notaris dan tidak diikuti pembayaran retribusi ke pemerintah daerah, meski beberapa kios telah beroperasi sejak awal 2025.

Lebih parah lagi, ada temuan dua kios disewakan oleh pemegang SK kepada pihak ketiga dengan tarif sekitar Rp9 juta per tahun. Ada juga kios yang dikelola oleh anak pemegang SK, yang masih diperbolehkan karena ada hubungan keluarga langsung.

Baca Juga:  Disdik Kotim Gelar Nonton Bareng untuk Tanamkan Kesadaran Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Johny menegaskan, pemerintah tidak akan langsung mengambil alih kios yang sudah disewa pihak ketiga. Penyewa yang bersedia membayar retribusi resmi tetap bisa melanjutkan usaha, dengan SK baru atas nama mereka. Namun, SK tersebut tidak boleh lagi dialihkan atau disewakan.

“Kalau pemegang SK lama menolak melepas kios, maka kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum, karena termasuk pungutan liar dengan memanfaatkan aset daerah,” ujarnya.

Jika penyewa berhenti usaha, kios akan dialihkan kepada pelaku UMKM lain yang benar-benar ingin berusaha dan membayar retribusi resmi.

Dalam pendataan di lapangan, petugas DKUKMPP juga memberikan penjelasan langsung kepada para pelaku UMKM. Banyak di antara mereka mengaku baru mengetahui bahwa uang sewa yang dibayar selama ini justru masuk ke tangan pihak yang tidak berhak.

“Pelaku UMKM menyambut baik penertiban ini dan siap membayar retribusi langsung ke pemerintah daerah. Kehadiran kami di lapangan sekaligus menjawab keluhan yang selama ini mereka pendam,” tutup Johny.

Langkah tegas ini diharapkan mengembalikan fungsi kios Pasar Rakyat Mentaya sebagai aset publik yang benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung geliat ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.(ko).