Dishub Kotim Tegaskan Jembatan Sei Lenggana Tak Boleh Over Tonase

oleh
oleh
DIWAWANCARAI: Plt Kepala Dishub Kotim, Raihansyah,saat diwawancarai awak media belum lama ini.
DIWAWANCARAI: Plt Kepala Dishub Kotim, Raihansyah,saat diwawancarai awak media belum lama ini.

SAMPIT, Kaltengonline.com– Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) mengingatkan seluruh pengendara, khususnya truk angkutan, agar memperhatikan kapasitas muatan ketika melintas di jembatan alternatif Sei Lenggana. Pasalnya, jembatan sementara tersebut tidak dirancang untuk menahan beban berlebih seperti jembatan permanen.

Plt Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menegaskan imbauan ini terutama ditujukan kepada perusahaan yang memiliki armada angkutan. “Tolong perhatikan tonase. Jangan sampai demi mengejar keuntungan, malah merugikan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Jumat (8/8).

Jembatan Sei Lenggana di Jalan Jenderal Sudirman KM 21 kini sedang dibongkar total untuk diganti dengan konstruksi baru. Proyek ini dikerjakan Kementerian PUPR melalui BPJN Kalimantan Tengah karena statusnya sebagai jalan nasional.

Selama pengerjaan, Dishub Kotim dan Satlantas Polres Kotim menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka-tutup di jembatan alternatif. Namun, kekuatan jembatan sementara itu terbatas. “Awalnya sudah diuji coba, tapi pernah ada truk yang mogok di tengah jembatan. Setelah diperbaiki, kami tekankan lagi soal batas tonase,” terang Raihansyah.

Peringatan itu ternyata masih banyak diabaikan. Kamis (7/8) malam, sebuah truk tangki bermuatan berlebih membuat jembatan alternatif ambles. Proses evakuasi menggunakan alat berat dan perbaikan memakan waktu hingga 3 jam, memicu antrean kendaraan hingga berkilometer dari kedua arah.

“Kejadian itu langsung viral di media sosial. Jalur ini memang padat, bahkan kendaraan dari Kalbar juga melintas. Dua jam macet saja efeknya luar biasa,” kata Raihansyah.

Dishub telah menyiapkan langkah darurat, termasuk menempatkan alat berat, tanah uruk, dan kayu di sekitar lokasi untuk perbaikan cepat jika terjadi kerusakan. Selain itu, tersedia jalur alternatif melalui jalan perusahaan perkebunan sawit dari KM 18 ke KM 21.

“Jalur ini hanya dibuka pada kondisi darurat, seperti untuk ambulans atau mobil pemadam, Pertimbangannya, saat kemarau seperti ini risiko karhutla tinggi. Puntung rokok saja bisa memicu kebakaran di lahan perusahaan,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, Batas maksimal muatan yang diizinkan adalah Massa Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Meski demikian, masih ada sopir yang nekat melanggar.

“Kalau sudah terlanjur sampai lokasi, memutar balik itu jaraknya jauh sekali. Karena itu, muatan harus diatur sebelum berangkat,” tegasnya.(ko)