RPJMD 2025–2029 Jadi Acuan Pembangunan Kabupaten Kapuas

oleh
oleh
PARIPURNA: Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menerima naskah akhir RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029 dari Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan III tahun sidang 2025, Senin (11/8).
PARIPURNA: Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menerima naskah akhir RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029 dari Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan III tahun sidang 2025, Senin (11/8).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna pada Senin (11/8) lalu. Dengan agenda pengumuman dan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas.

Selain membahas Propemperda, rapat tersebut juga mengagendakan penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, bahwa agenda paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah. “RPJMD adalah acuan pembangunan daerah lima tahun ke depan, sehingga pembahasannya harus matang dan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Ardiansah.

Ia menjelaskan, RPJMD merupakan arah pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen ini, kata Ardiansah, sangat krusial karena menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan program prioritas.

Baca Juga:  Warga Sidomulyo Usulkan Jalan Aspal dan Handtraktor untuk Tingkatkan Ekonomi

“RPJMD ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama. Baik bagi pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, agar pembangunan di Kapuas berjalan terarah, terukur, dan berkesinambungan,” tegasnya.

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ardiansah menambahkan bahwa pembahasan harus dilakukan secara cermat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Harapannya, peraturan ini nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan,” kata Ardiansah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, serta dihadiri para anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah. (art/ko)