Didi Hartoyo Apresiasi Sosialisasi Permen LHK untuk Tekan Pelanggaran

oleh
oleh
H Didi Hartoyo Anggota DPRD Kapuas
H Didi Hartoyo Anggota DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Anggota Komisi I DPRD Kapuas H Didi Hartoyo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang telah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Menurut Didi, kegiatan ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha hingga instansi terkait, memahami secara jelas aturan yang berlaku. Ia menilai, dengan pemahaman yang baik, potensi pelanggaran di bidang lingkungan hidup dapat ditekan seminimal mungkin.

“Peraturan ini memiliki beberapa perubahan penting. Salah satunya penambahan jenis sanksi administratif baru berupa denda administratif,” ujar Didi.

Denda tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang kini melengkapi empat sanksi administratif sebelumnya, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.

Didi menjelaskan, penambahan sanksi ini merupakan bentuk penguatan penegakan hukum di bidang lingkungan. Dengan adanya denda administratif, pelaku pelanggaran akan lebih berhati-hati karena konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga berdampak finansial yang cukup signifikan.

Baca Juga:  Warga Sei Tatas Usulkan Bantuan Ayam Petelur untuk Ekonomi Desa

Ia menilai, Kabupaten Kapuas sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi investasi harus mampu menyeimbangkan antara kegiatan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. “Kita tidak ingin pembangunan merusak kelestarian alam. Aturan ini menjadi rambu penting agar semua pihak lebih disiplin,” tegas Didi.

Sementara itu, sosialisasi Permen LHK 14/2024 diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi saja, melainkan juga diikuti dengan pengawasan berkelanjutan. Didi mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat aktif melakukan pemantauan, penindakan, dan pembinaan.

“Semoga peraturan ini benar benar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan demi kelestarian lingkungan di Kapuas,” harap dia. (art/ko)