DPRD Kalteng Desak Regulasi Daerah Atasi Tambang Emas Ilegal

oleh
oleh
RAPAT PARIPURNA: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan saat mengikuti rapat paripurna, baru-baru ini.
RAPAT PARIPURNA: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan saat mengikuti rapat paripurna, baru-baru ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit menimbulkan keprihatinan sekaligus perhatian serius dari berbagai pihak termasuk DPRD Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menilai, persoalan tambang ilegal harus ditata dengan baik melalui regulasi yang jelas. Masyarakat yang memiliki lahan kecil dengan potensi emas seharusnya bisa diberi ruang untuk mengurus izin di tingkat daerah.

“Saya lebih sepakat kalau masyarakat punya lahan 1–2 hektare ada potensi emas mereka bisa kelola asal mengurus izin di daerah saja. Nanti daerah juga bisa membuat aturan misalnya mereka harus menyetor PAD dan melakukan reklamasi,” ujar Bambang, Jumat (15/8).

Pencarian oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalteng, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan dan Kelurahan Kanarakan mendapati banyak titik yang sudah kosong, diduga para pekerja sengaja menghentikan sementara aktivitasnya.

Ia menegaskan, tanpa adanya aturan masyarakat cenderung menggarap tambang secara sembarangan. Hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konfl ik sosial. Bambang menilai regulasi perizinan di daerah harus dipermudah agar masyarakat tertib sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama dia punya hak di atas lahan itu misalnya ada sertifi kat, maka cukup urus izin di daerah. Daerah bisa mengatur berapa PAD yang masuk dan bagaimana kewajiban reklamasi itu lebih jelas dan tertib,” pungkasnya. (*afa/ans/ko)