Pemkab Kotim Perpanjang Kontrak Non-ASN hingga Desember, Siapkan Usulan PPPK Paruh Waktu

oleh
oleh
KAMARUDDIN MAKKALEPU
KAMARUDDIN MAKKALEPU

SAMPIT, Kaltengonline.com – Kabar penting bagi ribuan tenaga kontrak atau non-ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan status mereka tetap aman hingga akhir 2025, sembari menunggu hasil usulan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan per 31 Juli 2025 lalu, masa kontrak tenaga non-ASN sebenarnya berakhir. Namun, Pemkab langsung memperpanjangnya sampai 31 Desember 2025. Langkah ini diambil agar mereka tetap bekerja sambil menunggu keputusan pusat mengenai PPPK Paruh Waktu.

“Status mereka masih tenaga kontrak. Kalau nanti rekomendasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu keluar dari kementerian, otomatis status kontrak dicabut dan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Kamaruddin, Jumat (15/8).

Ia menambahkan, ada tiga kategori non-ASN yang bisa diusulkan ke pusat, yaitu mereka yang sudah masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS, yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK, serta non-ASN yang tidak masuk database BKN tapi pernah ikut seleksi PPPK.

Data nama tenaga non-ASN yang memenuhi syarat sudah terkunci dalam sistem aplikasi Kemenpan RB, sehingga Pemkab tidak bisa menambah peserta baru di luar daftar tersebut. “Artinya, peluang terbesar ada pada tenaga kontrak yang memang selama ini sudah tercatat dan terdata resmi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Halikinnor Dorong Paskibraka 2025 Jadi Teladan dan Pemimpin Masa Depan

Sementara itu, Pemkab telah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan anggaran gaji untuk formasi PPPK Paruh Waktu. Jika usulan disetujui, baik PPPK penuh formasi 2024 maupun PPPK Paruh Waktu akan resmi bekerja mulai 1 Oktober 2025.

“Ini menjadi kepastian bahwa hak-hak mereka tetap terjamin. Tidak ada yang dikorbankan, justru pemerintah berupaya agar tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi mendapatkan status yang lebih jelas,” kata Kamaruddin.

Saat ini, jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim tercatat 979 orang. Namun, Kamaruddin belum bisa memastikan berapa banyak yang akan lolos menjadi PPPK Paruh Waktu, karena proses penginputan usulan baru akan final pada 20 Agustus 2025.

“Yang jelas, seluruh nama yang memenuhi kriteria sudah kita usulkan. Tinggal menunggu penetapan dari Kemenpan RB dan BKN,” tandasnya. (ko)