SAMPIT, Kaltengonline.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025, meski sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan penyesuaian tarif.
“Di daerah lain memang ramai isu kenaikan PBB-P2, tapi untuk Kotim alhamdulillah tidak ada kenaikan,” ujar Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, di Sampit, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tarif PBB-P2 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, masyarakat Kotim tidak perlu khawatir ikut terdampak tren kenaikan pajak seperti di daerah lain.
Ramadansyah menjelaskan, Pemkab Kotim memilih untuk menahan kenaikan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di daerah ini sudah cukup tinggi sejak 2019. Jika kembali dimutakhirkan mengikuti harga pasar, maka lonjakan nilai akan sangat besar dan berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat.
“Contohnya, ada kawasan yang sebelumnya PBB-nya Rp700 ribu, jika disesuaikan dengan harga pasar bisa melonjak jadi Rp7 juta. Itu tentu sangat memberatkan,” jelasnya.