Palangka Raya,kaltengonline.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi seorang warga negara Mesir berinisial IAIM (27) yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan Keimigrasian. IAIM terbukti melakukan penyalahgunaan visa/izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
IAIM yang awalnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata ternyata kemudian beberapa kali menjadi pembicara dalam suatu kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi yang mana belum mendapatkan ijin dari instansi terkait.
Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster/spanduk kegiatan kajian/ceramah di salah satu Masjid di Palangka Raya.
Kemudian, petugas Imigrasi melakukan penyurupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso menyampaikan visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia, larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan/rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut.
Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian,” ujarnya.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.(ko)