DPRD Palangka Raya Dorong Pos Bantuan Hukum hingga Kelurahan

oleh
oleh
Mukarrama
Mukarrama

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mendorong agar pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat diperluas hingga ke seluruh kelurahan.

“Ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat di tingkat akar rumput,” katanya di Palangka Raya, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, Posbankum memiliki peran strategis, terutama dalam memberikan layanan konsultasi serta pendampingan hukum gratis bagi warga. Keberadaan layanan ini diyakini mampu mencegah persoalan hukum kecil berkembang menjadi konfl ik besar yang berpotensi merugikan banyak pihak.

“Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum ketika ada masalah, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat. Melalui pos ini, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya,” ucap Srikandi Partai NasDem ini.

Menurutnya, masyarakat di tingkat kelurahan kerap berhadapan dengan persoalan hukum seperti sengketa tanah, warisan, hingga masalah keluarga. Tanpa pemahaman hukum yang cukup, persoalan itu sering kali menimbulkan konfl ik berkepanjangan. Dengan adanya Posbankum, jalur penyelesaian secara damai atau nonlitigasi dapat lebih diutamakan.

Baca Juga:  Dewan Nilai MoU Seharusnya Tidak Memberatkan Sekolah

“Posbankum di Kalimantan Tengah, khususnya di Palangka Raya, jumlahnya masih sangat minim. Ini me njadi PR yang harus segera dituntaskan, sebab ketiadaan lembaga layanan hukum di tingkat terbawah akan mempersempit akses masyarakat terhadap keadilan,” tegasnya.

Mukarramah menambahkan, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan anggaran. Hal itu agar Posbankum benar-benar hadir di tengah masyarakat dan berfungsi secara optimal, bukan sekadar wacana.

“Apabila diperlukan, kami akan mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur pembentukan serta pengelolaan Posbankum di tingkat desa maupun kelurahan. Dengan begitu, keberlangsungan layanan hukum ini dapat terjamin,” tutupnya. (ham/ko)