Sengketa Lahan Demplot Kobar Memanas, Pemkab Ajukan Banding Demi Petani

oleh
oleh
‎Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menegaskan pihaknya siap melawan dengan jalur hukum banding, Kamis (22/8/2025

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang memenangkan ahli waris eks Kepala Dinas Pertanian dalam perkara sengketa lahan demplot pertanian menuai reaksi tegas dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menegaskan pihaknya siap melawan dengan jalur hukum banding.

Dalam konferensi pers Kamis (22/8/2025), Suyanto menilai putusan PN mengabaikan aspek keadilan dan fakta hukum. “Lahan itu sejak awal diputuskan sebagai aset pertanian untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepemilikan pribadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sengketa ini bukan hal baru. Sebelumnya, gugatan serupa sudah pernah diperkarakan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan hasil menolak seluruhnya. Bahkan laporan pidana yang dilayangkan pihak penggugat ke Bareskrim juga kandas.

“Jika berbicara kepastian hukum, sebenarnya persoalan ini sudah selesai. Tapi kini kembali digugat dengan putusan berbeda yang menurut kami tidak adil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suyanto menilai amar putusan PN Pangkalan Bun dengan Nomor 17/2025/PN PBU telah keluar dari ranah kewenangan. Hakim menyatakan SK Gubernur Kalteng tahun 1974 sebagai perbuatan melawan hukum, padahal hal itu seharusnya menjadi ranah pengadilan TUN, bukan PN.

Baca Juga:  Perkuat Transformasi UMKM Kalteng, BI Gelar Get Up Bajukung 2026

Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki dokumen otentik berupa SK Gubernur yang menegaskan lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah pertanian. “Itu lahir atas permohonan pihak penggugat sendiri di masa lalu. Jadi sangat keliru jika kini diklaim sebagai milik pribadi,” jelas Suyanto.

Pemkab Kobar akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi serta menyiapkan langkah hukum lanjutan jika diperlukan. “Kami tidak hanya membela pemerintah, tapi juga hak petani dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menegaskan dukungan penuh atas langkah Pemkab. Ia menyebut DPRD berkewajiban mendampingi pemerintah dalam menjaga aset daerah. “Kami berdiri bersama pemerintah daerah untuk memastikan tanah ini benar-benar kembali ke tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.