DPRD Gumas Imbau Orang Tua Segera Urus KIA untuk Anak

oleh
oleh
HADIRI: Anggota DPRD Gunung Mas, Doni Saputra menghadiri rapat di gedung dewan setempat, Senin (25/8).
HADIRI: Anggota DPRD Gunung Mas, Doni Saputra menghadiri rapat di gedung dewan setempat, Senin (25/8).

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Kalangan DPRD Gunung Mas, meminta orang tua di wilayah setempat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Menurut Anggota DPRD Gunung Mas Doni Saputra menjelaskan, KIA sangat penting sebagai identitas resmi anak dan bukti usia di bawah 18 tahun. Bahwa KIA sangat penting bagi anak-anak karena dapat membuktikan identitas dan usia mereka.

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Doni, Senin (25/8).

Doni juga menjelaskan, proses mengurus KIA tidak terlalu rumit dan tidak di pungut biaya atau gratis. “Untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, masyarakat yang mendaftar tidak di pungut biaya atau gratis,” ujarnya.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Sepang Ditargetkan Mulai Dibangun Tahun 2025

Politisi Nasdem ini mengimbau orang tua untuk segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

“Bagi orang tua agar di harapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkasnya.

Ia juga menekankan, masyarakat harus aktif mengurus KIA anak mereka sendiri. Dengan demikian, proses mengurus KIA dapat berjalan dengan cepat asal persyaratan yang di tentukan telah ada dan di siapkan. (nya/ans/ko)