Pemkab Katingan Percepat Proses Perubahan Kawasan Hutan

oleh
oleh
Wakil Bupati Katingan Firdaus (tengah baju putih), ketika melakukan kunjungan kerja ke desa di wilayah Kecamatan Kamipang beberapa waktu lalu.

KASONGAN, kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Katingan bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan status lahan yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui program Inventarisasi, Verifikasi, dan Validasi Kegiatan Perubahan Kawasan Hutan (P2KH), Pemkab Katingan menargetkan legalisasi lahan yang akan berdampak langsung pada kemajuan ekonomi warga.

Wakil Bupati Katingan Firdaus mengatakan, program P2KH ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Katingan yang tersebar di 13 kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap jengkal tanah yang selama ini berstatus kawasan hutan dapat diinventarisasi, diverifikasi, dan divalidasi dengan akurat. “Tujuannya tidak lain untuk membuka jalan bagi pengembangan permukiman dan usaha produktif masyarakat yang terkendala status lahan,” katanya kepada kaltengonline.com, Selasa (26/8).

Firdaus juga menegaskan, pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyukseskan program ini. “Ini adalah upaya kolektif kita. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, semua harus berpartisipasi aktif dalam proses inventarisasi data,” ujarnya.

Menurutnya, data yang lengkap dan terverifikasi adalah kunci utama agar proses pengusulan perubahan status kawasan hutan bisa berjalan efektif dan efisien. Masalah legalitas lahan sering kali menjadi hambatan utama bagi masyarakat untuk memulai atau mengembangkan usaha.

Baca Juga:  Saiful Berharap Program Undian Bank Kalteng Pacu Budaya Menabung

Dengan diselesaikannya persoalan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih leluasa memanfaatkan lahan mereka untuk kegiatan ekonomi, seperti pertanian, perkebunan, atau bahkan pembangunan fasilitas umum. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Lebih lanjut, program P2KH ini juga menjadi jawaban atas berbagai keluhan masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Selama ini, banyak warga yang kesulitan mendapatkan akses permodalan atau bantuan pemerintah karena tidak memiliki legalitas lahan yang kuat.

“Melalui legalisasi lahan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses berbagai program pemerintah yang bisa mendongkrak perekonomian mereka,” tuturnya.

Kemudian dengan dukungan penuh dari Pemkab dan partisipasi aktif masyarakat, program percepatan perubahan kawasan hutan ini diharapkan bisa tuntas dalam waktu dekat. “Kesuksesan program ini bukan hanya sekadar mengubah status lahan, melainkan juga membuka pintu gerbang menuju kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh warga Kabupaten Katingan,” pungkas Wakil Bupati Katingan.(eri)