Revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Di Sahkan Pemkab Pastikan Selaras Regulasi Nasional

oleh
oleh
PENANDATANGANAN : Wakil Bupati Kotim Irawati mewakili Bupati Kotim H.Halikinnor saat menandatangani Raperda saat Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin (25/8).
PENANDATANGANAN : Wakil Bupati Kotim Irawati mewakili Bupati Kotim H.Halikinnor saat menandatangani Raperda saat Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin (25/8).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin (25/8).

Wakil Bupati Kotim, Irawati, mewakili Bupati menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah terhadap raperda tersebut. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.

Irawati menyampaikan, penyusunan perda ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah, menjamin keterwakilan rakyat, serta menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah.

“Perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas kinerja DPRD Kotim dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ucap Irawati.

Ia menambahkan, penyesuaian regulasi ini juga penting untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas wakil rakyat bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:  Bapenda Kotim Ingatkan Batas Akhir Bayar PBB-P2, Ada Gebyar Hadiah untuk Wajib Pajak Patuh

Selain untuk mendukung kinerja DPRD, revisi perda ini juga akan memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Seluruh mekanisme akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.

“Dengan adanya penyesuaian ini, tata kelola keuangan maupun aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan regulasi nasional,” lanjutnya.

Irawati menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah proses itu rampung, pihak eksekutif akan menetapkan perda agar dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotim.

“Melalui pengesahan ini, DPRD bersama Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan publik serta fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan optimal,” tutupnya. (ko)