Kuasa Hukum Pemkab Kobar: Putusan PN Pangkalan Bun Abaikan Fakta Hukum Inkrah Hingga MA, Pemkab Siap Banding

oleh
oleh
Kuasa Hukum Pemkab Kobar , Rahmadi G. Lentam

PANGKALAN BUN,kaltengonline.com – Sengketa tanah di Jalan Padat Karya kembali memanas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu. Putusan tersebut langsung menuai sorotan lantaran dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah) bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Rahmadi G. Lentam, menegaskan tanah yang dipersoalkan adalah aset sah milik Pemkab. Menurutnya, majelis hakim PN Pangkalan Bun kali ini justru mengabaikan fakta hukum yang telah final.

“Perkara ini sebelumnya sudah inkrah sampai ke MA dengan putusan menolak seluruh gugatan ahli waris. Objek, subjek, maupun pokok perkaranya sama persis. Tapi anehnya, putusan terbaru seakan meniadakan semua putusan terdahulu,” tegas Rahmadi, Rabu (27/8/2025).

Rahmadi mengingatkan, gugatan ahli waris almarhum Brata Ruswanda sudah berulang kali ditolak, mulai dari putusan Nomor 09/2007 PN Pangkalan Bun, Nomor 10/PT Palangka Raya, hingga Nomor 3120/MA. “Semua konsisten menolak gugatan. Sangat janggal kalau kali ini putusan justru berbeda,” ujarnya.

Selain perkara perdata, Rahmadi menyinggung proses pidana sebelumnya. Empat ASN Pemkab yang sempat didakwa dalam kasus tanah itu telah diputus bebas murni hingga kasasi di MA. Bahkan, bukti surat adat yang diajukan penggugat sudah pernah dipastikan non identik oleh Laboratorium Kriminal Mabes Polri.

Baca Juga:  Taekwondo Kobar Berjaya! Borong 89 Medali di Rektor Unda Cup 2025

Ia juga menegaskan keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang memperkuat kepemilikan Pemkab Kobar. “SK itu lahir dari proses panjang sejak 1973–1974 di Badan Pertanahan Pangkalan Bun. Mustahil ada fotokopi dokumen tanpa aslinya,” jelasnya.

Lebih jauh, Rahmadi menyoroti empat anggota polisi yang menjadi saksi penggugat. “Mereka sebelumnya punya kepentingan dalam perkara pidana, sehingga tidak etis bersaksi dalam perkara perdata ini. Kami akan laporkan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, Pemkab Kobar memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Tidak hanya itu, laporan resmi juga akan dilayangkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

“Putusan ini jelas melukai rasa keadilan. Kami tetap menghormati, tapi jalur hukum akan kami tempuh. Selain banding, kami juga siap melaporkan majelis hakim yang memutus perkara ini,” pungkas Rahmadi.(bob)