PURUK CAHU, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan bahwa rancangan KUPA dan PPAS tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama Pemerintah Daerah sesuai waktu serta jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Murung Raya.
“Dari pembahasan itu nantinya akan dihasilkan kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Rumiadi menekankan, rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, ia mengingatkan agar dalam pembahasan nanti DPRD bersama pemerintah daerah benar-benar menitikberatkan pada substansi yang bersifat strategis.
“ Pembahasan harus fokus pada target capaian kinerja dari program dan kegiatan pemerintah daerah di setiap urusan, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya Plt. Sekda Sarwo Mintarjo yang menyerahkan secara resmi rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025. Turut hadir pula para kepala OPD, anggota DPRD Murung Raya, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.(irj/ko)