Posyandu Katingan Kini Tangani Enam Bidang SPM

oleh
oleh
RAPAT - Ketua TP PKK Kabupaten Katingan Sumiati Saiful, ketika menyampaikan sambutan di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tahun 2025 di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis (28/8).
RAPAT - Ketua TP PKK Kabupaten Katingan Sumiati Saiful, ketika menyampaikan sambutan di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tahun 2025 di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis (28/8).

KASONGAN, Kaltengonline.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Katingan Sumiati Saiful, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tahun 2025 di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis (28/8).

Dalam rakor tersebut, Sumiati menegaskan bahwa Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat layanan terpadu yang tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak. Sumiati menjelaskan, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Aturan baru tersebut memperluas fungsi dan peran Posyandu untuk mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, serta sosial.

“Dengan regulasi baru ini, Posyandu tidak lagi hanya identik dengan pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat layanan lintas sektor. Posyandu hadir sebagai transformasi layanan dasar masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Sumiati didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Katingan Tri Windarti.

Baca Juga:  Pemkab Katingan Tunjukkan Komitmen Kuatkan Literasi dan Kualitas Pendidikan

Dia menambahkan, penguatan Posyandu adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, struktur Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten harus diperluas dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor.

“OPD tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai penggerak program layanan terpadu. Kolaborasi antar OPD akan memastikan Posyandu menjadi pusat layanan dasar yang lengkap, terpadu, dan berkesinambungan,” tegasnya.

Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di Katingan, sehingga Posyandu bisa bertransformasi sesuai amanat Permendagri dan semakin berdaya guna bagi masyarakat.(eri/ko)