Satpol PP dan KPPBC Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

oleh
oleh
Tim gabungan Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, ketika menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal, Jumat (29/8).

KASONGAN, kaltengonline.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Katingan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, menggelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal, Jumat (29/8).

Operasi ini menyasar sejumlah toko di Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Katingan Hilir. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Ebit Theopilus Babtista ketika memimpin langsung operasi ini menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan langkah sinergis untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami ingin memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di wilayah Katingan,” ujarnya kepada kaltengonline.com, Sabtu (30/8).

Menurut Ebit, operasi ini didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Landasan hukum kami sangat kuat untuk melakukan tindakan ini,” tegasnya.

Sebelum terjun ke lapangan, tim gabungan terlebih dahulu mengadakan pertemuan singkat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan Firdaus, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan Dony Merianto, serta Ketua Tim KPPBC TMP C Sampit Roberto Panjaitan.

Baca Juga:  Warga Katingan Hilir Antusias Menyambut GPM

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Firdaus berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah. “Peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai bisa dialokasikan untuk program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” kata Firdaus.

Operasi dimulai di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah. Tim menyambangi empat toko besar dan semi gudang. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sarana pengangkut, barang, dan tempat yang dicurigai,” kata Ebit.

Pemeriksaan meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, dari hasil pemeriksaan di empat toko tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran pita cukai. “Tidak ada rokok ilegal yang kami temukan di Tumbang Samba,” ungkap Ebit.

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Di lokasi ini, mereka memeriksa salah satu toko rokok besar. Plt Kepala Satpol PP Damkar Katingan Dony Merianto, juga turut serta memantau langsung kegiatan ini. Hasilnya pun serupa, tidak ditemukan pelanggaran. Selama operasi berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. “Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk memastikan Katingan bersih dari rokok ilegal,” pungkas Ebit.(eri)