Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Kasus perampokan pecah kaca yang menghebohkan warga Pangkalan Bun akhirnya menemukan titik terang. Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan Jumat (5/9/2025) dini hari di Kabupaten Lamandau.
Kedua tersangka diketahui berinisial Frozkhan dan Iwan Susanto. Mereka diamankan setelah dilakukan pengintaian oleh tim gabungan kepolisian. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah. Tim Resmob Polres Kotawaringin Barat bersama Polda Kalteng, Resmob Lamandau, dan Polsek Delang terlibat dalam operasi tersebut.
“Benar, ada dua orang yang berhasil kami amankan terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Pangkalan Bun. Keduanya sedang diproses sesuai hukum,” kata Jhon Digul.
Perampokan sendiri terjadi Selasa (11/8/2025) di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Pangkalan Bun. Saat itu korban baru saja menarik uang dari Bank BRI dan meninggalkan mobilnya terparkir di depan hotel.
Tidak lama kemudian, korban mendapat kabar dari tukang parkir bahwa kaca mobilnya pecah. Setelah dicek, uang Rp1 miliar yang disimpan dalam kendaraan sudah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kobar.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa pecahan busi, serpihan kaca, satu unit ponsel, serta uang tunai yang masih dalam proses penghitungan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(bud)







