Sadis! Cucu Ikat Mata dan Tangan Nenek, Lalu Habisi dengan Palu dan Cangkul

oleh
oleh
Tersangka SR (21) diamankan Polisi.

PULANG PISAU, kaltengonline.com – Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang cucu terhadap nenek kandungnya sendiri pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SR (21), perempuan, warga Desa Mulyasari, yang tega menghabisi nyawa neneknya, P (67), dengan cara keji.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan muda yang tega melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya sendiri di wilayah Desa Mulyasari,” ungkap AKP Sugiharso, Jumat (5/9/2025).

Sugiharso mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis sekitar pukul 10.45 WIB, pelaku SR datang ke rumah neneknya P yang saat itu sedang berada di teras bersama sang kakek. Setelah waktu Zuhur, kakek korban pergi ke ladang untuk mencari rumput, sehingga di rumah hanya tersisa korban dan pelaku.

Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku mendatangi korban di dalam rumah. Tanpa belas kasihan, SR mengikat kedua tangan korban di belakang, menutup mata dan mulut dengan kain, lalu memukul kepala korban menggunakan palu besi. Pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan wajah membuat korban tersungkur di lantai.

Baca Juga:  Polresta Palangka Raya Pecat Tidak Hormat Oknum Polisi Kasus Narkoba

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil cangkul dan menghantamkan ke bagian dahi korban hingga korban tidak berdaya. Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri ke rumahnya.

“Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul berupa palu dan cangkul,” jelas AKP Sugiharso.

Mendapat laporan warga, tim gabungan Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Pandih Batu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SR di rumahnya.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” tegas AKP Sugiharso.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah palu besi, satu buah cangkul dan atu buah tali tambang berwarna biru. (art)