MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir Hj Mery Rukaini MIP menegaskan, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Adat dan masyarakat Barito Utara adalah sebagai bentuk komitmen DPRD Barito Utara untuk mengawal aspirasi, hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah ini.
Selain itu, lanjut Merry Rukaini juga untuk merespon perkembangan situasi di beberapa daerah di Indonesia serta untuk menjaga terciptanya suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Diharapkan melalui forum ini bisa menjadi simbol jati diri masyarakat Barito Utara yang menjunjung tinggi kemufakatan dalam bingkai struktur yang diwariskan para leluhur kita di tanah Borneo dengan berpalsafah huma betang. Semangat kebersamaan dan persatuan serta harmoni yang tercermin dalam nilai – nilai luhur masyarakat kultur.
“Hari ini kami hadir bukan hanya untuk mendengarkan saja tetapi juga untuk menindak lanjuti serta menjembatani apa yang menjadi aspirasi seperti kritik saran dan masukan dari saudara semua. Mari kita jaga semangat persatuan ini, mari kita kawal demokrasi dengan cara yang baik dan bermartabat. Dengan niat yang tulus dan dengan hati yang bersih,” ujar Merry pada RDP yang dihadiri Pj Bupati Indra Gunawan didampingi Sekda Drs Muhlis, para anggota DPRD serta Forkopimda dan masyarakat diruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/9).
Dalam RDP ini, Forum menyepakati beberapa poin penting antara lain : forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
Kemudian Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait. Selain itu, DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang.
Lebih lanjut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara diminta responsif terhadap keluhan masyarakat. Terakhir, Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar diminta menginventarisir Area Kawasan Hutan menjadi area penggunaan lain (APL). (her/ko)