DPRD Kalteng Desak Percepatan Raperda Mineral Bukan Logam untuk Atasi Celah Hukum

oleh
oleh
SINERGI: Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah berfoto bersama Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan usai kegiatan di DPRD Kalteng, belum lama ini.
SINERGI: Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah berfoto bersama Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan usai kegiatan di DPRD Kalteng, belum lama ini.

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Kalimantan Tengah menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran oleh perusahaan tambang di daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyampaikan, selama ini masih ada perusahaan yang bermain-main dalam tata kelola pertambangan, terutama terkait zirkon. Ketiadaan regulasi yang lebih kuat di tingkat daerah dapat membuka celah penyalahgunaan izin maupun dokumen pertambangan.

“Kita ingin Raperda ini segera selesai agar ada landasan yang jelas. Kalau regulasinya kuat, perusahaan tidak bisa lagi seenaknya melakukan praktik-praktik yang merugikan daerah,” tegas Siti, Selasa (9/9).

Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang belakangan mengemuka adalah dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan yang memiliki IUP, namun masih membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat tanpa asal-usul yang jelas.

Siti menilai tindakan seperti itu jelas tidak boleh terjadi. Perusahaan mestinya patuh pada aturan mengurus dokumen asal barang dan tidak memanfaatkan celah hukum yang ada.

Baca Juga:  Ribuan Itik Food Estate Pulpis Hilang, DPRD Pertanyakan Nasibnya

“Aparat penegak hukum kini sedang menangani kasus tersebut. Melihat hal ini kehadiran payung hukum daerah halhal seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.

Siti menjelaskan, status kewenangan pertambangan memang berubah setelah keluarnya sejumlah regulasi. Mulanya, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, kewenangan berada di kabupaten. Namun sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan ditarik ke provinsi, dan melalui Kepmen ESDM Nomor 147 Tahun 2022, komoditas zirkon dikategorikan sebagai mineral bukan logam jenis tertentu.

Meski kewenangan izin zirkon kini menjadi ranah pemerintah pusat, Siti menegaskan provinsi tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan, pembinaan, serta rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Karena itu, DPRD mendorong agar Raperda tentang Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu bisa segera dituntaskan. Hal ini penting demi menjaga ketaatan hukum, mengamankan penerimaan daerah serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

“ Raperda ini bukan hanya untuk kepentingan dewan, tapi untuk melindungi daerah dari kerugian akibat ulah perusahaan yang tidak taat aturan. Semakin cepat disahkan semakin baik bagi Kalteng,” tegasnya. (*afa/ans/ko)