PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Aksi unjuk rasa digelar puluhan mahasiswa dan masyarakat sipil Kotawaringin Barat di halaman Kantor DPRD Kobar, Jumat (12/9) sore. Mereka membawa sejumlah tuntutan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sebelum bisa masuk ke halaman, massa terlebih dahulu dihadang aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang. Namun, setelah negosiasi dan desakan keras, massa akhirnya diperbolehkan masuk untuk melakukan orasi langsung di depan para wakil rakyat.
Dalam orasinya, mereka menyoroti banyak persoalan. Salah satunya soal Kepala Desa Tempayung yang dianggap dikriminalisasi. Kasus tersebut menurut mereka menjadi potret lemahnya keadilan di daerah. “Kami turun bukan sekadar ramai-ramai, ini suara kritis masyarakat,” kata Budi Baskoro.
Koalisi masyarakat sipil juga menilai DPRD Kobar kurang peka terhadap masalah sosial yang dihadapi warga. Padahal, sebagai lembaga legislatif, DPRD mestinya bisa menjadi penyalur utama aspirasi rakyat yang kesulitan mendapatkan perhatian pemerintah.
Massa lantas membacakan 10 poin tuntutan. Di antaranya, mendesak DPRD ikut mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset untuk melawan korupsi, serta menuntut gaji dan tunjangan anggota dewan dipangkas maksimal setara 5 kali UMR.
Tak hanya itu, mereka juga menekankan penyelesaian konflik agraria di Kalteng, penarikan aparat dari area perkebunan dan tambang, pengembalian lahan sitaan Satgas PKH kepada masyarakat, serta menolak perpanjangan HGU perusahaan sawit tanpa restu warga.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin yang hadir bersama pimpinan dan anggota dewan menyambut massa dengan terbuka. Ia menyebut suara mahasiswa dan masyarakat sipil menjadi alarm penting bagi pemerintah. “Kami apresiasi semangat kritis ini, dan kami siap mengawal tuntutan sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.







