PULANG PISAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Maliku bersama Satreskrim Polres Pulang Pisau kini menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Peristiwa itu terjadi Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Salon LIVIA, Jalan Poros Desa Tahai Jaya–Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Plt Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Sabilil Fitri menerangkan, korban S (39), warga Desa Sanggang, awalnya datang ke salon untuk keperluan pribadi. “Setelah perawatan, korban meminta izin mandi. Saat mandi, air tidak sengaja membasahi area dapur, namun korban sudah meminta maaf dan membersihkan kembali,” ungkap Sabilil Fitri, Senin (15/9/2025).
Tidak lama kemudian, beberapa orang datang dan langsung menganiaya korban. “Korban dipukul, dilempar keluar rumah, bahkan kembali dianiaya hingga mengalami luka di pelipis kiri, hidung, dan mulut. Korban kemudian melarikan diri dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke puskesmas,” jelas Sabilil.
Laporan disampaikan adik korban, N, ke Polsek Maliku pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku serta dua saksi untuk dimintai keterangan.
Keempat terduga pelaku yang diamankan; S bin J M (40), pemilik salon, diduga mengayunkan senjata tajam (mandau) ke arah korban. M R R (24), memukul korban berkali-kali. D (43), mengangkat dan melempar korban keluar rumah dan R H (21), memukul korban satu kali. Barang bukti yang disita polisi berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan sarung (kompang).
“Keempatnya saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban luka,” tegas Sabilil Fitri.
Penyidik masih mendalami motif para pelaku dan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. (art)







