KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama jajaran pemerintah daerah mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Sekretaris Komisi II H Ahmad Zahidi mengungkapkan, pada APBD tahun anggaran 2026 tanpa dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Zahidi mengungkapkan, pendapatan diproyeksikan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada APBD 2026 juga mengalami defisit. “Namun defisit itu tertutupi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 lebih dari Rp200 miliar,” jelas Zahidi, Senin (15/9).
Ia mengungkapkan , pemerintah daerah masih ada kewajiban pembayaran utang sehingga setiap perencanaan dan penganggaran harus akurat. “Kita tidak boleh salah langkah karena ruang fi skal sangat terbatas,” ujarnya, Senin (15/9).
Komisi II turut menyoroti proyek taman hutan kota dan taman kota di kawasan simpang Adipura yang sebelumnya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kalteng. Menurut Zahidi, pihak pelaksana sudah dipanggil melalui mediasi Kejaksaan, membayar denda, dan menuntaskan seluruh kewajiban sehingga kasus dinyatakan selesai.
DPRD berkomitmen mengawal setiap program pembangunan agar kejadian serupa tidak terulang. “Anggaran 2026 harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan memberi hasil yang memuaskan,” tegas Zahidi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berencana menggelar jumpa pers dalam waktu dekat untuk memaparkan perkembangan kasus taman Adipura sekaligus menjelaskan langkah pengelolaan anggaran ke depan. (art/ko)