Pemerintah Genjot Pajak Reklame, Realisasi Baru 35,40 Persen

oleh
oleh
MENERANGKAN: Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak memimpin rakor evaluasi dan pengawasan realisasi APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2025, di Peteng Karuhei I, Kamis (11/9).
MENERANGKAN: Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak memimpin rakor evaluasi dan pengawasan realisasi APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2025, di Peteng Karuhei I, Kamis (11/9).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Salah satunya melalui pajak reklame yang hingga kini masih belum mencapai target.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengungkapkan, realisasi pajak reklame menjadi perhatian serius. Pasalnya, kontribusinya cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan,” ujarnya, Kamis (11/9).

Ia menjelaskan, Pemko Palangka Raya menghadapi tantangan ganda dalam mengelola reklame. Di satu sisi, penataan reklame harus dilakukan demi menjaga estetika dan keindahan kota, sejalan dengan identitas Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Namun di sisi lain, pemerintah tetap dituntut untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya.

Untuk tahun 2025, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga 30 Agustus 2025, realisasinya baru berada di angka 35,40 persen dari target tersebut.

Baca Juga:  Utamakan Kepentingan Masyarakat

“Pemko Palangka Raya melalui perangkat daerah terkait terus mengawal fungsi reklame sekaligus mendorong optimalisasi pajaknya,” tambah Arbert.

Menurutnya, potensi dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Banyak pelaku usaha yang menggunakan media reklame sebagai sarana promosi, hanya saja kepatuhan membayar pajak reklame masih belum maksimal.

Karena itu, Pemko Palangka Raya terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Sosialisasi rutin digencarkan agar kewajiban membayar pajak reklame benar-benar dipahami dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui instansi terkait, Pemko Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati,” tegas Arbert. (ham/ans/ko)