PALANGKA RAYA,kaltengonline.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan, pasangan calon Shalahuddin–Felix Sonadie (S1F) sah sebagai pemenang dan segera ditetapkan dalam pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara.
Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU RI terkait penetapan pasangan terpilih.
“Surat dari KPU RI sudah ada terbit. Rencana hari ini (19/9) kita mau mengadakan rakor dulu dengan tim paslon dan para pihak terkait. Pleno penetapan paling lambat dilaksanakan tanggal 20 September,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/9).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian Pilkada Barito Utara memberikan banyak pembelajaran berharga.
“Banyak hikmah dan pembelajaran yang bisa kita ambil dari semua kejadian ini. Kesuksesan pilkada bukan hanya dilihat dari kerja penyelenggara saja, tetapi bagaimana kita semua, penyelenggara, masyarakat, paslon, partai politik, semuanya bisa menjalani setiap tahapan dan proses sesuai dengan rule-nya. Semoga keputusan MK ini membawa keberkahan untuk masyarakat Barito Utara ke depannya,” tuturnya.(ko)