PAD Kotim Masih Bergantung pada Perkebunan dan Tambang, Bupati Optimistis Target Tercapai

oleh
oleh
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor saat menghadiri acara rapat koordinasi bersama Gubernur Kalteng  H.Agustiar Sabran, di Gedung Serba Guna Sampit, Jumat (19/9).

SAMPIT, kaltengonline.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih ditopang sektor perkebunan dan pertambangan. Dua sektor ini tercatat sebagai penyumbang terbesar, seiring beroperasinya lebih dari 40 perusahaan perkebunan besar dan 20 perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Kontribusi PAD Kotim masih didominasi sektor perkebunan dan pertambangan. Ini sekaligus menjadi peluang dan tantangan untuk memastikan seluruh wajib pajak taat membayar sesuai aturan,” kata Bupati Kotim, H. Halikinnor, dalam rapat koordinasi optimalisasi pendapatan daerah 2025 yang dipimpin Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Gedung Serba Guna Sampit, Jumat malam (19/9).

Sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Kotim resmi menaikkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari 5 persen menjadi 20 persen sejak 3 Juli 2025. Dari total 65 perusahaan yang terdaftar, baru 11 yang tercatat melakukan pembayaran hingga Agustus 2025. Rinciannya: 21 perusahaan mineral tertentu (seperti pasir kuarsa), 13 IUP MBLB (pasir, andesit, tanah merah/laterit, tanah urug), serta 31 SIPB MBLB (pasir pasang, pasir urug, tanah merah, kerikil alami/sirtu).

Baca Juga:  Kotim Dorong Digitalisasi Pengadaan Desa Lewat Aplikasi Si Pebeje

“Dengan kebijakan ini, potensi PAD diperkirakan melonjak hingga 200 persen dibanding sebelumnya. Penerimaan tambahan itu akan sangat berarti untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Halikinnor.

Selain menggenjot pajak sektor tambang dan perkebunan, Pemkab juga memperbarui basis data pajak kendaraan bermotor melalui integrasi Web GIS PBB-P2. Hingga Agustus 2025, lebih dari 35 ribu data kendaraan telah diperbarui.

“Target kami adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 90 persen serta menekan tunggakan pajak secara bertahap,” ujarnya.

Untuk mempermudah pelayanan, Pemkab menambah lima gerai pembayaran baru dan mengembangkan sistem pembayaran online. Bekerja sama dengan perbankan dan pelaku usaha, Pemkab juga mulai menyediakan fitur autodebit dan transaksi non-tunai.

Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim akan terus memperkuat sinergi dan berinovasi dalam pengelolaan PAD, termasuk dengan meningkatkan pengawasan serta memperluas edukasi wajib pajak.

“Kami optimistis target PAD sebesar Rp500 miliar pada akhir 2025 bisa tercapai, bahkan berpotensi melampaui,” tandasnya.(bud)