PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta), mendadak digerebek polisi setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas Polres Kobar dan Polsek Aruta berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY (45) beserta 13 paket sabu, Kamis (18/9/2025).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi mencurigakan di wilayah kebun sawit tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu jaket berisi 13 paket sabu dengan total berat kotor 3,55 gram,” jelas Kapolres mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu pak plastik klip, satu alat isap sabu (bong), uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar, dan sebuah ponsel yang dipakai pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan ke Polres Kobar untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami apakah AY hanya sebagai pengguna atau juga pengedar barang haram tersebut.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Kobar.







